Di sisi lain, masyarakat perlu diberikan edukasi tentang risiko dan bahaya kecanduan judi, serta dukungan bagi mereka yang mengalami masalah terkait judi. Bola.com, Jakarta – Judi online telah menjadi fenomena global dengan dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat modern. Melalui perkembangan teknologi dan akses internet yang luas, perjudian kini dapat dilakukan dengan mudah dari mana saja dan kapan saja. Judi online slot sendiri merupakan jenis perjudian atau betting slot yang populer dengan menggunakan media bermain berupa mesin dimana ada komponen unik di dalamnya.
Daftar Kasus Judi Online 2024 & Jumlah Penggunanya di Indonesia
Platform judi online menawarkan berbagai jenis permainan yang semuanya dirancang untuk menarik pemain dengan janji kesenangan dan potensi kemenangan besar. Alasan tersebut, yakni pelarian dari tekanan hidup, ilusi kontrol, hasrat mengalahkan platform judi atau bandar untuk memenangkan uang, serta mengejar kerugian yang telah dialami ketika perjudian sebelumnya. Bahkan, di tingkat lebih lanjut seseorang yang sudah semakin buruk kesehatan mentalnya akibat perilaku kompulsif dan kecanduan, akan mengalami depresi hingga pikiran untuk bunuh diri. Tahap awal dari kecanduan judi adalah perilaku kompulsif yang ditandai dengan tidak bisa mengontrol tingkat taruhan dalam berjudi. Tidak hanya melakukan praktik, namun menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, seperti mempromosikan atau mengiklankan, maupun menjadikan judi online sebagai mata pencaharian, juga merupakan tindakan yang ilegal.
Awas Judi Online! #AmankanMasaDepanMu Hanya di Bizhare
- Kisah pilu ini bermula ketika FN mendapati sisa gaji ke-13 suaminya yang menipis drastis.
- Mesin slot online pun menjadi populer, memberikan akses ke berbagai variasi mesin slot dan pembayaran yang lebih tinggi.
- “Judi itu bisa membuat kecanduan, tugas seorang mahasiswa adalah untuk belajar dan kalau bisa menjadi agen perubahan, untuk menyadarkan teman-temannya yang sedang terjerat oleh judi online,” tegasnya.
- “Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online,” kata Nidhal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani menjelaskan dalam penangkapan ini, kepolisian turut mengamankan dua unit telepon pintar milik pelaku, yang ditemukan sedang digunakan untuk bermain judi online. Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sebanyak 3,2 juta warga yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga teridentifikasi bermain judi online. Terlepas dari itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas judi online. Polri dan kementerian tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya penegakan hukum judi online, karena modus dan motif yang digunakan pelaku terus berkembang. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan langkah yang diambil Polri memberantas judi online ini sejalan, yang dalam beberapa waktu terakhir fokus memberantas judi online. Kemenkominfo mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi menangani dan mengepung praktik judi online di Indonesia agar tidak lagi merugikan masyarakat dan negara.
Bank Amar Raup Laba Bersih Rp 97,79 Miliar per Juni 2024
Judi online merupakan permainan yang dilakukan dengan mempertaruhkan modal yang dimiliki untuk mendapatkan hasil berlipat dari modal yang ditanamkan. Dalam permainan judi online seringkali ditemui bahwa pemain judi online menjadi kecanduan sehingga terus melakukan perjudian tersebut hanya untuk mencari kesenangan, bukan lagi untuk mencari keuntungan. Hal ini selaras dengan pandangan etika hedonisme yang berorientasi pada kesenangan.
“Secara mental, seseorang juga bisa terdorong untuk melakukan hal-hal yang negatif, seperti mencuri, membantah, dan lainnya,” tambahnya. Melihat hal ini, literasi digital dan literasi keuangan menjadi dua hal yang masih perlu ditingkatkan. Literasi digital dan keuangan yang baik dapat membantu masyarakat mengelola keuangannya untuk hal-hal produktif, terhindar dari kecanduan judi online, serta terhindar dari penipuan daring, kejahatan digital, hingga kebocoran data. Seorang yang sudah kecanduan judi online akan menghabiskan banyak uangnya sehingga mereka akan berambisi untuk terus menang. Jika kalah, yang terjadi adalah depresi karena tidak memiliki uang untuk bisa lanjut bermain. Setelah kehilangan banyak uangnya atau bahkan sampai berutang, orang tersebut bisa mengalami gangguan emosional dan fisik yang berbahaya dan parah.
Mereka rela mempertaruhkan sesuatu yang berharga dengan harapan imbalannya akan lebih berharga. Bermain judi online ilegal dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Beberapa di antaranya termasuk denda besar dan bahkan penjara dalam waktu lama.
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) BLACK SEO LINKS, BACKLINKS, SOFTWARE FOR MASS BACKLINKING – TELEGRAM @SEO_LINKK KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.